Simpan dua paket narkotika jenis shabu seberat 2,04 gram, terdakwa Apriyanto hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara, di PN Palembang, Rabu (21/6/2023).
Dalam tuntutannya JPU Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Apriyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.