Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.
Sistem pemilu yang telah diterapkan semenjak Pemilu tahun 2009 hendaknya terus diberlakukan demi menjaga kualitas demokrasi.
Partisipasi aktif warga negara, dalam memilih maupun dipilih adalah Pemilu pesta rakyat. Karena itu, adanya inisiatif mengembalikan kepada sistem pemilu proporsional tertutup merupakan langkah mundur demokrasi.
Dia menambahkan, setiap anggota DPR punya hak dan kewenangan menjalankan fungsi kedewanan. Dalam Pasal 21 UUD 1945 menegaskan anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU.