Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Jupperlius salah satu kurir sabu seberat 490 gram.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel langsung mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung RI menolak putusan banding PT tersebut. Sehingga, terpidana Jupperlius urung dibebaskan dan terpaksa harus menjalani hasil putusan kasasi yang menyatakan terpidana Jupperlius terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, membenarkan putusan kasasi tersebut. “Benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara,” kata Adi, Rabu (25/5/2023) Ia juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan rilis pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa tertanggal 23 Mei 2023 kemarin.