Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.
Irwan PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4 tahun 6 bulan bui.
Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Keempat terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).