Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.

sumselupdate
Rabu, 3 Mei 2023 | 15:08 WIB
Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda
Sumber: sumselupdate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.

Irwan PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4 tahun 6 bulan bui.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.

Keempat terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

BERITA LAINNYA

TERKINI