Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim, Polda Sumsel berhasil menindak angkutan batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
“Kita sudah mengamankan dua orang pelaku berinisial RD (23) dan R (21) lantaran diduga menyimpan dan membawa batubara illegal,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi, Kamis (6/4/2023) dalam keterangan persnya.
Dijelaskan Mapolres, Tim Polres Muaraenim melakukan penindakan terhadap angkutan batubara ilegal, di TKP dihentikan satu unit mobil box truk Merk HINO warna hijau Nopol : BA 8189 HU yang sedang melintas.