Pada saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah melalui Surat Edaran, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.