Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, menjatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Dardalena mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023).
Terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 236.661.278.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.