Saat membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupsate.com.
Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, serta tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.