Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, Rabu (23/02/2022) sekira pukul 07.00 Wib.
Informasi dihimpun sebagaimana tindak pidana tersebut terjadi, Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 18.15 Wib bertempat di Divisi III kebun Enau PT.Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muaraenim dengan tersangka Dedi Kristian (36) warga dusun V desa Padang Bindu kecamatan Benakat, Muaraenim. Ia melakukan aksinuya ini tidak sendirian.
Namun, bersama dua orang rekannya yang saat ini masih DPO.
Tersangka bersama kedua rekannya ini mencuri 33 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng. Di mana saat melakukan aksinya tersangka diketahui oleh security perusahaan kelapa sawit tersebut, yang mana ketika sedang melakukan Patroli di lokasi kejadian.
Barang bukti senpi jenis kecepek.
Melihat tiga orang pelaku yaitu sedang mencuri buah kelapa sawit yang sudah terkumpul di tempat meletakkan buah sawit yang selesai dipanen di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng. Selanjutnya, kedua sekuriti yang sedang berpatroli tersebut langsung mengamankan dua orang pelaku yang pada saat itu sedang mengambil buah kelapa sawit.
Namun saat mengamankan kedua orang pelaku yang masih DPO, tersangka Dedi Kristian langsung menodongkan senjata api rakitan laras panjang kecepek ke arah muka salah satu sekuriti dan bermaksud menembaknya. Spontan kedua sekuriti tersebut langsung berlari ketakutan dari tempat kejadian dan masuk kedalam hutan.
Atas Kejadian tersebut pihak perusahaan PT.SBAL mengalami kerugian sebesar lebih kurang tiga juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Gunung Megang.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKBP Herly Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan setelah menerima laporan dari korban. Kemudian dilakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku yang diketahui bahwa pelaku sedang berada di Pondok kebun sawitnya di Muara Peninggiran Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022) pada media ini.
Barang bukti tandan segar buah sawit.
Selanjutnya, Kapolsek mengungkapkan ia memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan pada jam 07.00 Wib di pondok kebun sawit milik pelaku dan didapati 1 ( satu ) Pucuk Senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang beserta bubuk mesiu serta butiran amunisi dari timah,” terangnya.
Terakhir, dikatakan Kapolsek pelaku bersama barang bukti telah mereka amankan di Mapolsek Gunung Megang.
“Pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gunung Megang guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (**)