Tim Inafis Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari serta masyarakat Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia melakukan identifikasi lapangan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Radiman Mataang dan Karmudin.
Turunnya Polda tersebut, buntut dari laporan warga Wa Haderan dan Rusmin Liga. Pasalnya, menurut Rusmin Liga apa yang dilakukan oleh Radiman Cs terlalu kental dengan aroma pemalsuan dan patut dianggap sebagai kerja-kerja mafia tanah.
Pihaknya sejauh ini meminta penjelasan resmi baik itu dari Pemerintah Provinsi Sultra, Pemkot Kendari, dan Camat Poasia. Hasilnya semua instansi tersebut justru membantah Kecamatan Poasia sudah ada sejak 1972 sesuai dengan SKT milik Radiman Cs.
Sayang sekali, kata Rusmin, pada saat identifikasi lapangan. Pihak Radiman Cs tidak ada yang hadir. Padahal dia dan warga sekitar menunggu untuk adu data dan siap menunjukan titik lokasi yang diklaim Radiman Cs.