Mantan Bupati Bombana dua periode, Tafdil diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Sulawesi Tenggara soal dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri menyebutkan, Tafdil diduga melakukan korupsi pada anggaran perjalanan dinas tahun 2021 senilai Rp 4,9 miliar rupiah.
“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana 2 periode adalah perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021 senilai Rp 4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Alki dalam keterangan persnya, Senin (15/5/2023).