Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (2 Mei 2023).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan, status perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna dinaikan ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dan bersifat umum disebabkan masih banyak dokumen yang dibutuhkan.
Fery menambahkan, mengenai kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp 2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Hal ini akan diajukan ke BPKP untuk diaudit.