Berdasarkan tahapan pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra pada 1-14 Mei 2023.
Berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif, pihaknya melalui helpdesk pencalonan siap menerima berkas pengajuan para bakal calon yang dimaksud.
Pengajuan dibuka dan diterima mulai 1-13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 Wita.