Kasus Anak Lapor Ayah Kandung di Muna Selesai

Usulan restorative justice Kejaksaan Negeri Muna dengan tersangka La Ode HK (45) yang menganiaya anak kandungnya, La Abdul NZ (20) mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi..

sultrakini
Jumat, 14 April 2023 | 17:27 WIB
Kasus Anak Lapor Ayah Kandung di Muna Selesai
Sumber: sultrakini

Usulan restorative justice Kejaksaan Negeri Muna dengan tersangka La Ode HK (45) yang menganiaya anak kandungnya, La Abdul NZ (20) mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (11 April 2023).

“RJ (restorative justice) disetujui oleh Kejagung dan Kejati Sultra, Selasa kemarin. dijalankan berdasarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan dan perkaranya atau SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kepala Seksi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya, Rabu (12 April 2023).

Agus menerangkan, tersangka La Ode HK (45) melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya, La Abdul NZ (20) pada 31 Januari 2023 di rumahnya Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih sekitar pukul 08.30 Wita. Sang ayah menganiaya lantaran tersinggung dengan perkataan anaknya yang dianggapnya tidak sopan. berkata berkata bahasa “kepo” dan akhirnya sang ayah langsung melayangkan pukulan ke wajah anaknya dan membuat pelipis sebelah kirinya memar.

BERITA LAINNYA

TERKINI