Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi AB merupakan Kepala Divisi (Kadiv) IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari, Rabu (01 Maret 2023).
Pemeriksaan AB dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Utama Kendari, berdasarkan surat perintah penyidikan khusus nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2022 lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dari 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.