Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menyatakan, terjadi penambahan sebaran Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 dari jumlah sebelumnya 409 TPS.
Penambahan jumlah TPS di Kabupaten Muna berdasarkan Keputusan KPU Nomor 07.A Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Muna, Kubais pada 23 Januari 2023.
Terdata jumlah TPS di Muna pada 2019 sebanyak 409 TPS, kemudian ditetapkan menjadi 652 TPS atau terjadi penambahan 243 TPS.