Oknum nelayan yang terbukti menangkap ikan menggunakan bom atau potasium akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Peringatan mengenai sanksi penggunaan bom ikan disampaikan Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Azai pada sosialisasi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 di salah satu hotel di Kota Baubau, Selasa (22 November 2022).
Azai menegaskan, bahan peledak maupun beracun untuk menangkap ikan akan mengganggu stabilitas ekosistem laut. Terumbu karang bisa rusak hingga matinya makhluk hidup laut lainnya.