SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mencatat 261 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada tahun 2020 ini rusak.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, angka tersebut didapat dari 793.598 surat suara yang telah disortir hingga tanggal 23 November 2020. Dengan kata lain, 793.337 surat suara dalam kondisi baik. Penyortiran sendiri telah dimulai sejak 21 November 2020 dan ditargetkan selesai dalam lima hari.
"Hasil sortir, ada yang bercak noda dan ada yang sobek," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/11/2020).