SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja yang melibatkan sejumlah tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan 20 batang pohon ganja dengan tinggi 10-15 sentimeter yang ditanam di lahan perkebunan pada lereng perbukitan di wilayah Goalpara Sukabumi, Sabtu (21/11/2020).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penemuan 20 batang pohon ganja ini bermula ketika dilakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku berinisial JD yang beralamat di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/11/2020). Dari penggeledahan di rumah JD inilah polisi menemukan benih atau biji ganja.
"Ada informasi dari beberapa saksi dari lingkungan rumah JD bahwa JD ini sering ke perkebunan yang ada di Goalpara," kata Sumarni kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota. Kini JD telah melarikan diri alias kabur dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).