SUKABUMIUPDATE.com - Kurang lebih tiga pekan RS melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya sendiri, Imas (26 tahun) di rumah kontrakan kawasan Kampung Babakan RT 02/07 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan KDRT yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020).
Tak bisa begitu saja lepas dari jeratan hukum, RS akhrinya ditangkap baru-baru ini oleh jajaran Polres Sukabumi. Ia diciduk di Kampung Gedig, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat.