RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Terancam Sanksi 2 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Pasca disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menimbulkan banyak kontroversi, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah memper

sukabumiupdate
Kamis, 12 November 2020 | 19:40 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Terancam Sanksi 2 Tahun Penjara
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Pasca disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menimbulkan banyak kontroversi, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tak hanya mengatur tentang regulasi distribusi penjualan minol tersebut, di dalam RUU ini juga akan memberi dampak sanksi kepada para peminum berupa kurungan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama 10 tahun.

Dikutip dari draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang ada di laman resmi dpr.go.id, sejumlah poin penting diantaranya diatur dalam Pasal 20 yang isinya:

"setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)".

BERITA LAINNYA

TERKINI