Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus terus dilakukan.
”Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis, bisa segera merealisasikannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi daring bertema ‘Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).