Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, berjanji, partainya akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu disampaikan pada ratusan buruh pekerja yang menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, menyampaikan, Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan baru JHT soal pencairan yang mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.
“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.
Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang nggembosi untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri.
Sementara itu dalam kesempatan itu, buruh menyampaikan penolakan dan menuntut pencopotan Menaker Ida Fauziyah dari kabinet Jokowi.
Dalam rilisnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia.
FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.
Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.
“FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut / membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang hingga saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya,” kata Ketum Dewan Pengurus Nasional FKSPN, Ristadi.