Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen/surat dinas di lingkungan lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta, diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, memiliki program pendampingan penggunaan bahasa di kedua ranah itu, kepada 45 lembaga di Jateng pada periode 2022-2024.
Hal itu seperti yang disampaikan Ganjar Harimansyah, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng, saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, di Ruang Rapat Sekda, belum lama ini.
”Selama ini pembinaan kebahasaan belum dilakukan secara intensif, dan hanya berbasis kuantitas. Mulai tahun ini sampai tiga tahun ke depan, pembinaan bahasa di ruang publik dan dokumen/surat dinas, akan dilakukan lebih terfokus dan terukur,” kata Ganjar.
Audiensi ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, serta pejabat OPD dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta Biro Organisasi Setda Jateng.
Sementara itu, Sumarno menyatakan, Pemprov Jateng sangat mendukung adanya program ini. Tindak lanjut audiensi ini akan dikoordinasikannya dengan OPD terkait.