Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetap sebagai tersangka dugaan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, malam ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana UmumBareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, polisi menyebutkan baku tembak terjadi di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022), sore.