Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya

Pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana menetapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai...

suarakalbar
Senin, 23 Mei 2022 | 13:51 WIB
Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya
Sumber: suarakalbar

Pada tahun 2023 nanti pemerintah berencana menetapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga. Anda pasti penasaran, nantinya bagaimana cara kerja NIK jadi NPWP? Berikut penjelasannya.

Kebijakan baru ini sudah dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Kerjasama ini memungkinkan NIK digunakan juga sebagai NPWP mulai tahun 2023. Simak cara kerja NIK jadi NPWP berikut ini.

Dikutip dari klikpajak.id, Integrasi NIK NPWP ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang kini sudah dalam pembahasan di tingkat pengesahan pada sidang paripurna pemerintah dan DPR.

BERITA LAINNYA

TERKINI