MOJOKERTO - Pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan. Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat melihat langsung proses pendaftarannya pada Kamis (3/9/2020) di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
“Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu. Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita. Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” imbau bupati.
Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP atau Nomor NIK setempat, pelaku usaha mikro atau ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan atau kredit bank.