TUBAN - Persoalan perizinan tempat pencucian pasir di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bermasalah. Akibatnya, operasional pencucian pasir itu ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Temuan tersebut diketahui Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setelah melakukan sidak dan mengecek kelengkapan dokumen izin.
Hal itu, menyusul adanya dugaan limbah pencucian pasir dibuang sembarangan hingga mengakibatkan lahan pertanian di sekitar lokasi rusak.