DPRD Surabaya meradang mendengar Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo beroperasi, padahal dikabarkan belum mendapat izin.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menegaskan, pasar yang belum memiliki izin seharusnya tidak beroperasi terlebih dulu. "Semua persyaratan harus dipenuhi," kata Baktiono, Kamis (29/9/2022).
Ia berencana memanggil pihak PIOS untuk menanyakan alasan mengapa pasar sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB," ujarnya.
Ia menyebut, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan.
Ia menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di pemkot bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat. "Jangan dibiarkan. Dalam waktu dekat kita panggil," imbuhnya.
Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri di era kepemimpinan wali kota Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.
Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.
Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin.