Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat terkait polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Secara resmi dihadapan Forkopimda dan kuasa hukum Padepokan Nur Dzat Sejati, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan bahwa segala aktivitas di Padepokan yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai Ponpes dan majelis taklim dihentikan.
"Menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, akhirnya kami memutuskan semua kegiatan dihentikan. Karena, izin padepokan juga menyalahi aturan jadi kami cabut," kata Wabup saat menggelar press release di Pendopo RHN, (09/08/22).