Pasang Banner Dipaku di Pohon, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban

Banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang telah dipasang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

suaraindonesia
Selasa, 7 Juni 2022 | 11:19 WIB
Pasang Banner Dipaku di Pohon, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban
Sumber: suaraindonesia

Banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang telah dipasang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, pemasangan banner tersebut dipaku di pohon.

Lokasi pemasangan banner milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban ini terlihat di Jalan Majapahit. Disana, banner berisi promosi bazar buku dan foto Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban Bambang Irawan dengan tegas mengatakan, pemasangan banner dengan cara dipaku tidak benarkan dan melanggar Perda.

"Sudah jelas ada Perda Perlindungan Pohon, memasang banner dipaku di pohon dilarang. Untuk penindakan sendiri ada di Satpol-PP," kata Bambang Irawan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI