Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong badan usaha milik negara, perusahaan pemerintah, dan rumah tangga serta sektor swasta untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Hal itu menjadi wujud nyata kolaborasi memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dan menjadikan produk dalam negeri bagian dari rantai pasok industri global.