Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Uniersitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong Kraksaan, Kabupaten Probolinggo soroti tingginya pernikahan dini.
Workshop Kepenghuluan dan Penyuluhan tentang pernikahan anak di bawah umur digelar untuk memberikan pembekalan terhadap mahasiswa dari berbagai aspek.
Tiga narasumber dihadirkan dalam workshop tersebut, yakni Komisioner Komnas Perempuan Dr. Imam Nakhe'i, Penyuluh Agama Islam KUA Tongas dan KUA Pajarakan Lutfi Hidayat dan Anwar Sanusi.
Imam Nakhe'i mengatakan dewasa dalam perkawinan tidak hanya diukur dari kecukupan usia saja.
Tapi juga banyak faktor lain yang menjadi pendukung seseorang disebut dewasa.
"Menikah di usia dewasa itu bukan hanya soal umur berapa, tapi kedewasaan agar siap berumah tangga itu juga meliputi kesiapan menghadapi masalah dengan pemecahan yang baik," paparnya di hadapan mahasiswa melalui zoom meeting.
Sementara Lutfi Hidayat menyampaikan pernikahan dini sangat rentan dan dapat memicu terjadinya masalah sosial di kemudian hari.
Karena secara mental, kematangan berpikir, pengalaman sosial, faktor kesehatan dan ekonomi kedua pasangan masih labil.
"Rumah tangga itu tidak senyaman dan segampang seperti bayangan mereka yang masih remaja. Jadi perlu dasar pemahaman yang cukup bagi kedua pasangan agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga sesuai petunjuk agama," ungkapnya saat menyampaikan materi, Rabu (23/03/2022).
Ia menambahkan maraknya pernikahan dini tidak lepas dari sudut pandang masyarakat yang menganggap anak perempuan tidak segera menikah dinilai tidak laku dan akan menjadi masalah sosial.
Bahkan ada sebagian orang tua yang beranggapan anak perempuannya yang berstatus janda lebih baik dari anak perempuan yang tidak segera menikah.
"Salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak di bawah umur karena cara berfikir orang tua dan masyarakat, bahwa menikahkan anak lebih dini akan mengurangi tanggung jawab keluarga terhadap anak," imbuhnya.