Demonstrasi Karyawan CV. Grapari, Tuntut Pemkot Probolinggo Tak Hentikan

Polemik penghentian pembangunan kembali pabrik pengolahan kayu milik CV. Graha Papan Lestari (CV. Grapari) oleh Pemerintah Kota Probolinggo berujung aksi demonst

suaraindonesia
Rabu, 9 Maret 2022 | 16:07 WIB
Demonstrasi Karyawan CV. Grapari, Tuntut Pemkot Probolinggo Tak Hentikan
Sumber: suaraindonesia

Polemik penghentian pembangunan kembali pabrik pengolahan kayu milik CV. Graha Papan Lestari (CV. Grapari) oleh Pemerintah Kota Probolinggo berujung aksi demonstrasi karyawan.

Puluhan karyawan CV. Grapari berorasi di depan Kantor Wali Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman, Rabu (08/02/2022).

Demonstran menuding penutupan proyek pembangunan kembali pabrik pengolahan kayu yang pernah terbakar, tidak memiliki landasan hukum kuat.

Sebab, seluruh ijin operasional pabrik tersebut lengkap dan hanya perlu beberapa perbaikan serta berdiri di atas lahan kawasan industri sesuai Perda Kota Probolinggo yang berlaku.

Korlap demonstrasi, Syafiuddin dalam orasinya menyebut penutupan proyek itu hanya berlandaskan SK Wali Kota Probolinggo nomor 188.45/54/Kep/425.012/2022 tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan di lingkungan hidup pada kawasan pembangunan rumah sakit baru RSUD Ar-Rozy.

"Apakah sebelum membuat Surat Keputusan Wali Kota membaca dan mempelajari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pabrik CV. Grapari berdiri di atas tanah kawasan industri," tegasnya.

Usai menggelar orasi, perwakilan demonstran diterima Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin untuk berdialog bersama di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo.

Kedua belah pihak mengutarakan landasan hukum masing-masing dalam pengambilan keputusan terhadap polemik tersebut.

Baik pihak Pemkot Probolinggo maupun perwakilan CV. Grapari berupaya mencari solusi dan jalan tengah agar tidak ada yang saling dirugikan pada kedua belah pihak.

Tawaran keputusan soslusi jalan tengah itu akhirnya diambil Wali Kota Probolinggo dengan berencana memberikan ijin sewa lahan aset Pemkot Probolinggo untuk operasional Pabrik CV. Grapari di kawasan industri Jalan Brantas Kota Probolinggo.

Solusi kedua adalah dengan proses tukar guling lahan yang prosedurnya diatur undang-undang dan disetujui DPRD Kota Probolinggo.

BERITA LAINNYA

TERKINI