Diperbolehkan Masuk ke DPR RI , Mahasiswa Lakukan Audiensi

Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

suaraindonesia
Selasa, 24 September 2019 | 18:42 WIB
Diperbolehkan Masuk ke DPR RI , Mahasiswa Lakukan Audiensi
Sumber: suaraindonesia

JAKARTA- Sejumlah perwakilan Mahasiswa dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan audiensi mengenai penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

 

BERITA LAINNYA

TERKINI