Memorandum of Understanding (MoU) soal peningkatan Sumber Daya Pemkab Pacitan dengan UNS (Universitas Sebelas Maret) Surakarta, diteken (ditandatangani) oleh Bupati Indrata Nur Bayu Aji dan Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho.
Dalam bahasa Indonesia, MoU diterjemahkan dengan berbagai istilah, antara lain Nota Kesepakatan, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Pendahuluan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman.