Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL di Mapolres Tegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 butir Tramadol HCl, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer). Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Y21, Model V2026, warna biru dongker, IMEI1 milik tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka. ‘’Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkap Triyatno di kantornya, Senin (06/6/2022).