Pemerintah Kabupaten Jepara seharusnya segera melakukan operasi pasar di desa-desa untuk stabilisasi harga minyak goreng yang hingga saat ini belum dapat dikendalikan. Pemerintah Kabupaten harus hadir membantu masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso menanggapi masih tingginya harga minyak ditingkat konsumen walaupun pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah Rp.11.500,-/KG , kemasan sederhana Rp. 13.500,- dan kemasan premium RP. 14 ribu rupiah/ kg.
Namun prakteknya berdasarkan pantauan langsung disejumlah pasar, menurut Junarso harga masih saja antara Rp.17 ribu – Rp. 23 ribu ditingkat konsumen. “Kalaupun ada di toko modern dengan harga Rp. 14 ribu dan tidak setiap saat ada. Biasanya 2 jam sudah habis dan yang bisa membeli hanya orang-orang kota yang harus antri sejak pagi,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jepara ini.
Karena itu menurut Junarso, operasi pasar harus di fokuskan di desa-desa, termasuk memberikan prioritas pada simbok-simbok bakul penjual gorengan dan warung kecil yang tersebar diberbagai desa.
“Juga penjual gorengan, warung-warung kecil dan pedagang angkringan yang ada di kota harus mendapat prioritas dalam operasi pasar,” ujar Junarso. Ini salah satu cara pemerintah mengurangi beban masyarakat. Harus pemerintah peka dan hadir dalam setiap persoalan yang dihadapi warganya, tambahnya.
Disamping itu juga perlu dilakukan operasi untuk mengetahui ada tidaknya para spekulan yang menimbun minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan berlipat ditengah kesulitan yang dihadapi masyarakat. “Masyarakat menunggu langkah kongkrit pemerintah kabupaten,” tegasnya