Covid Meningkat, Kota Semarang Turun Status PPKM Level 3

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang per-Selasa (22/2/2022) naik menjadi level 3.

suarabaru
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:49 WIB
Covid Meningkat, Kota Semarang Turun Status PPKM Level 3
Sumber: suarabaru

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang per-Selasa (22/2/2022) naik menjadi level 3. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no.12/2020 apabila terjadi peningkatan indikator penyebaran Covid.

Sebelumnya, pada Senin (21/2/2022) malam, Menteri Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran resmi memasukkan nama Kota Semarang ke dalam nama-nama kota yang status PPKM-nya naik menjadi level 3.

“Saat ini jumlah penderita covid ada 746 orang, 587 warga Semarang dan sisanya 159 dari luar kota. Lalu angka kematian meningkat tajam menjadi 53 orang, 24 orang merupakan lansia dengan komorbid dan sisanya 29 orang karena belum lengkap vaksinnya,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (22/2/2022) petang.

Wali Kota Semarang yang biasa disapa Hendi ini menjelaskan, berdasarkan beberapa indikator yang menunjukkan sejumlah peningkatan tersebut maka sesuai Inmendagri No.20/2020, Kota Semarang dinaikkan status PPKM-nya menjadi level 3.

“Kita harus mengikuti Inmendagri tersebut karena jumlah penderita covid naik cukup tajam. Dengan status PPKM level 3, kita sudah menurunkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang yang sesuai dengan aturan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

Beberapa pembatasan yang diterapkan tersebut, di antaranya seperti batas waktu kegiatan masyarakat yang kini harus diakhiri pada pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, dan PKL yang diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pertemuan pada kegiatan keramaian jika pada PPKM level 2 kemarin bisa sampai 75 persen, kini di level 3 diturunkan menjadi 60 persen saja, baik untuk tempat ibadah, mall, tempat hiburan, hingga pusat-pusat keramaian.

“Untuk kegiatan pernikahan, di PPKM level 3 ini kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas, dan diminta untuk tidak makan di tempat,” katanya.

Dalam rangka penegakan Perwal tersebut, Hendi mengatakan, penegakan dilakukan bersama – sama dari berbagai unsur mulai dari TNI, Kodim, Koramil, Kepolisian, Polsek, Bhabinkamtibmas, hingga dari camat dan kelurahan.

Masing–masing membentuk tim teritorial gabung untuk melakukan giat di masyarakat dalam rangka  mengingatkan, mengedukasi, dan memperingatkan tempat – tempat yang melanggar. Sanksi yang diberikan mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin.

“Soal keterisian rumah sakit dan tempat isoter (isolasi terpusat), masyarakat tidak perlu khawatir karena kapasitas ketersediaannya masih banyak, sekarang kurang dari separuh yang terpakai,” kata Hendi menjelaskan.

BERITA LAINNYA

TERKINI