Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Pandawa Polres Sukoharjo membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura pada Minggu (1/8/2021) dini hari WIB. Sedikitnya 33 remaja pelaku aksi balap liar dan motor brong-brongan diamankan di Mapolsek Kartasura.
Selain dilakukan pembinaan, polisi mempreteli knalpot brong-brongan dan menindak para pelaku dengan surat tilang. Aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani tersebut kerap membuat resah warga setempat. Meski berulang kali dibubarkan, aksi balap liar masih saja ditemukan di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pandawa II wilayah Baki, Gatak dan Kartasura, Ipda Guntur Setiawan mengatakan razia balap liar mulai dilaksanakan sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Razia dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi balap liar di jalan Ahmad Yani saat tengah malam.