Wilayah Soloraya, Jawa Tengah termasuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mekanisme penyaluran bantuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Aturan tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota yang mendapatkan subsidi gaji. Dijelaskannya dalam pasal 3 ayat 2 huruf b, bantuan tersebut diberikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
“Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian aturan jelas terkait bantuan subsidi gaji.
Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan subsidi upah. Sebab, bantuan hanya diberikan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp2,5 juta.
“Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” demikian bunyi pasal 3A ayat 3.