Solopos.com, KARANGANYAR -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar hanya menerima sebanyak 6.000 blangko e-KTP pada Januari 2020. Angka tersebut masih jauh dari permintaan yang diajukan sebanyak 60.000 blangko e-KTP.
“Pengajuan kami itu 60.000, itu kira-kira sesuai dengan kebutuhan di seluruh Karanganyar. Mulai Desember kami perbaharui, Januari 2020 kami disuruh mengambil blangkonya, ternyata cuma dapat 6.000 saja. Jadi memang sedikit sekali,” ucap Kepala Disdukcapil Karanganyar, Any Indriastuti, ketika ditemui wartawan di Karanganyar, Senin (13/1/2020).
Oleh karena itu, pihaknya menerapkan prioritas dalam menerbitkan e-KTP untuk kasus-kasus tertentu. Hal tersebut mencakup prioritas untuk yang sudah melakukan print ready record (PRR), permohonan akibat perubahan elemen data, dan hilang atau rusak akibat bencana.