Solopos.com, WONOGIRI -- Seorang residivis penyebar video porno ditangkap polisi saat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Purwantoro, Wonogiri, Senin (4/3/2019).
Residivis bernama Arif Setiawan, 33, itu sebelumnya pernah dipidana dengan UU ITE, yakni menyebarkan video porno bersama kekasihnya di media sosial. Arif mendatangi Mapolsek Purwantoro, Senin (4/3/2019) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Rekomendasi Redaksi : Ogah Nyadong Terus, Ratusan Penerima Bantuan PKH Wonogiri Undurkan Diri 4 Orang Ditangkap Saat Berjudi di Rumah Warga Baturetno Wonogiri Sukarelawan Wonogiri Sisir Sampah di Berbagai Tempat
Pria asal Dusun Joho, Desa Joho, Purwantoro, itu berniat mengurus SKCK. Tiba di Maporsek, ia mengikuti prosedur lazimnya mengurus SKCK.
Saat itulah, polisi menemukan nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum penyebaran video porno dengan kekasihnya, NH. Kasus itu dilaporkan oleh NH. Atas kasus itu, Arif menjalani pidana lima bulan penjara.