Bapertarum PNS Dibubarkan, Pemerintah Siapkan BP Tapera

Pemerintah membubarkan Bapertarum PNS.

solopos
Sabtu, 24 Maret 2018 | 13:41 WIB
Bapertarum PNS Dibubarkan, Pemerintah Siapkan BP Tapera
Sumber: solopos

Solopos.com, JAKARTA – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT. Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BERITA LAINNYA

TERKINI