SatReskrim Polres Aceh Timur menetapkan JD (37) dan YM (56) sebagai tersangka pembunuh tiga ekor harimau Sumatera.
Kedua tersangka diketahui warga desa Saragih Timur kecamatan Manduamas kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada Ahad lalu FKL (Forum Konservasi Lauser) menemukan tiga ekor harimau mati didaerah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur Aceh Timur.
Untuk mencari tau penyebab kematiannya, polisi dari Polres Aceh Timur melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan.