Tanah aset pendidikan dan fasilitas umum lainnya milik pemkab banyak belum bersertifikat. Termasuk ruas jalan kabupaten pun belum memiliki restifikat.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Aset Setda Kantor Bupati Batanghari, Yennedi mengatakan, tanah jalan Kabupaten Batanghari dengan ruas 163 belum bersertifikat.
“Tanah jalan kabupaten dengan ruas 163 belum bersertifikat. Ini baru luas, berapa persilnya belum pasti karena ada ketentuan dari BPN. Karena satu ruas jalan bisa jadi lima persil, karena setiap ada jembatan, maka dihitung satu persil,” kata Kabag Aset Setda Kantor Bupati Batanghari, Yennedi, Kamis (8/8/2019).