Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muarabulian mendapat pengurangan hukuman pidana. Bahkan 6 orang diantaranya diusulkan langsung bebas saat peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kalapas Muarabuilian, Dwi Santosa mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Menurut dia, remisi adalah salah satu hak yang harus diterima narapidana dan anak yang memenuhi syarat.
“Setiap napi akan diberikan remisi sesuai jenisnya, remisi umum, seperti peringatan HUT kemerdekaan dan remisi khusus peringatan hari besar agama yang dianut para napi. Kemudian remisi dasawarsa, diberikan setiap 10 tahun setiap hari kemerdekaan. Dan setiap 23 Juli diberikan remisi anak kepada napi anak,” kata Kalapas Muara Bulian, Dwi Santosa, Jum’at (9/8)