Seru Jambi, Muarabulian – Dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Ahmad Haryono saat dikonfirmasi masalah pemecatan Dua orang anggotanya, mengatakan, pemberhentian Dua orang tersebut masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari.
“Iya, surat pemberitahuannya sudah kita masukan, sekarang tinggal menunggu keputusannya saja,” kata Kasat Pol PP Batanghari, Ahmad Haryono, Selasa (18/6/2019).
Dikatakan Haryono, Ke dua anggota Satpol PP yang diberhentikan tersebut berinisial SF dan JI.