Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito saat konfres
Jambi Seru, Muarabulian – RS (36) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, RS nekat melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang didapat, korban yang ditipu oleh RS adalah teman tempat bekerja. Kejadian tersebut berawal saat RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk dipakai jalan-jalan.
Namun, sampai Tiga hari berlalu, RS belum juga mengembalikan motor yang dipinjamnya kepada korban. Mendapati hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada 31 Mei 2019.