Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muarabulian, mengusulkan sebanyak 187 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.
Dari 187, satu warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Remisi Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan bergama Islam.
“Kita mengusulkan sebanyak 187 napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II,” kata Kalapas Klas II B Muarabulian, Dwi Santoso, Rabu (15/5/2019).